MEDIA TATARUANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak bisa memungkiri adaanya sejumlah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan melanjutkan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) dengan tujuan tak lagi terjadi tumpang tindih sertifikat tanah.
Nusron mengungkapkan itu dalam pembahasan kelanjutan program ILASP bersama jajaran DPR RI.
Dijelaskan, ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU, tetapi dalam perjalanannya tiba-tiba masuk kawasan hutan.
“Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” terang Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Meski ia mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan, tetapi tidak menjelaskan secara detail perusahaan mana saja pemilik lahan itu.
Discussion about this post