MEDIA TATARUANG – Brigade B133 dan Kaukus Aktivis Lingkungan menyampaikan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) yang sudah menyatakan bahwa pembuangan sampah ke TPA Pasir Bajing Kabupaten Garut, ilegal.
Pembuangan sampah dari daerah-daerah Bandung Raya, terutama dari Kota Bandung pun telah dihentikan. Kota Bandung sendiri menurutnya gagal dalam pengelolaan sampah.
“Berbagai program dilakukan, menghabiskan uang puluhan miliar tapi tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampah,” ujar Dadang Utun, perwakilan Brigade B133 dan Kaukus Aktifis Lingkungan, di Bandung, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, sampah overtones Kota Bandung ini dibuang secara ilegal ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Setelah tonase dibatasi oleh DLH Jabar, maka tidak bisa lagi membuang overtones ke Sarimukti,
Pemkot Bandung, lanjut dia, kemudian berupaya membuang sampahnya ke Kabupaten Sumedang. Namun segera ditolak oleh Pemkab Sumedang
Discussion about this post