MEDIA TATARUANG – Usai pembalakan liar ribuan pohon mangrove secara liar di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor ATR/BPN Maros.
Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan hutan mangrove tersebut diterbitkan Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor No.02974 seluas: 28055 m2 atas Ambo Masse.
Padahal pada April 2018 lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah mengusut tuntas kasus pembabatan pohon mangrove, di hutan negara seluas satu hektar, di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Marusu, Kabupaten Maros.
Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, mengatakan tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur kebutuhan ruang saat ini. Maupun di masa depan, terlebih lagi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Selain itu diperlukan mekanisme insentif yang lebih baik untuk masyarakat agar mempertahankan lahan-lahan hijaunya, sehingga peran tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat pada lingkungannya,” ucap Ayu, seperti dilansir TVRINews, Rabu (29/1/2025).
Discussion about this post