Ayu menjelaskan, bukan rahasia lagi, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga 2024 pemerintah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Indonesia, seluas 19,97 juta hektare (ha).
“Sebenarnya pemerintah pusat sudah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi, untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan iklim investasi, dan pemerataan ekonomi berkeadilan. Namun bukan rahasia juga di daerah praktek mafia tanah oleh oknum-oknum masih saja berlangsung di Kabupaten Maros oleh karena tidak adanya sinkronisasi perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpang tindih lahan,” jelas Ayu.
Baca Juga: Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik, Seperti Apa Tanggungjawab Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan?
Ayu menambahkan komitmen kuat pemerintah pusat, sebenarnya sudah diwujudkan dengan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektar, yaitu dari 77,38 juta hektar di 2019 lalu, telah berhasil diturunkan menjadi 57,41 juta hektar di 2024.
Discussion about this post