Media TATARUANG – Untuk kesekian kalinya negara menunjukan ketidakhadirannya atas terwujud nya keadilan ruang bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pelanggar Tata Ruang Berdampak Kehancuran.
Setelah panjang menjadi polemik dan viral di masyarakat akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/ BPN), akhirnya hanya memberikan sangsi administrasi dan pemecatan kepada jajaran nya yang telah sembrono atas terpampangnya pagar bambu di perairan Tanggerang sepanjang 30 KM.
Ini menjadi bukti bahwa untuk kesekian kalinya negara abai ataupun alpha atas cita cita keadilan ruang bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sangat jelas sudah ditetapkan dalam Undang Undang Tata Ruang / UU No 26 tahun 2007 dalam pasal 69 bahwa siapapun yang telah dengan sengaja merubah fungsi ruang daratan, air dan udara maka dapat dikenakan sangsi perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Jelas jelas bahwa pelanggaran fungsi ruang yang terjadi di perairan Tanggerang telah mengakibatkan kerugian materil dan non materil bagi masyarakat nelayan yang biasa mencari nafkah dan berpenghidupan di perairan tersebut.
Discussion about this post