Media TATARUANG — Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (30/1) membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.
Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Baca juga CERI Layangkan Gugatan Terkait Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto, menegaskan bahwa Kemenperin berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN.
“Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri,” ujar Heru.
Discussion about this post