Media TATARUANG — JAKARTA – LANGARA (30/01/2025) – Polemik sengketa pertambangan di pulau kecil Wawonii kembali mencuat. Hal ini dikarenakan adanya pernyataan dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra, Andi Azis, dalam siaran pers PPID Utama Provinsi Sultra tanggal 22 Januari 2025 yang mengatakan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana diktum 3 dan 4 SK Menteri Kehutanan Nomor 576 Tahun 2014 terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yakni melakukan kegiatan pertambangan, menjual hasil tambang, dan membayar PNBP ke negara. Pernyataan tersebut jelas keliru dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga Putusan MA Ga efek, GKP Tetap Menambang di Pulau Wawonii
Kekeliruan tersebut diperburuk dengan pernyataan Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio, yang gagal memahami perkara PT GKP di Pulau kecil Wawonii. Dalam pemberitaan publik yang beredar mengutip hasil wawancara Asrun tanggal 24 Januari 2025 yang mendukung pernyataan Andi Azis tersebut di atas, terlihat jelas ketidakpahaman Pemprov Sultra dalam menanggapi perkara yang telah merugikan masyarakat Wawonii.
Discussion about this post