Merespon hal tersebut, kuasa hukum masyarakat, Harimuddin, dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menegaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang mengabulkan permohonan Kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP telah berkekuatan hukum tetap. Terlebih dalam Gugatan tersebut, permohonan penundaan keberlakuan IPPKH juga dikabulkan. Sehingga, meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali, seharusnya Pemprov Sultra menghormati Putusan tersebut dan melarang PT GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya.
Lebih lanjut, Harimuddin menambahkan IPPKH PT GKP sudah tidak berlaku lagi sejak lama. Hal tersebut dikarenakan Diktum Ketigabelas IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan tanggal 18 Juni 2014 tersebut mengatur ketentuan batal dengan sendirinya dalam batas waktu tertentu tidak dilakukan kegiatan nyata di lapangan.
“Faktanya, dalam persidangan di PTUN Kendari perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi, terungkap PT GKP baru melakukan kegiatan nyata di lapangan akhir tahun 2019. Oleh sebab itu, dengan sendirinya IPPKH tersebut sudah batal sejak tanggal 18 Juni 2016, atau dua tahun sejak IPPKH tersebut diterbitkan. Fakta terang benderang yang tidak pernah disadari atau diakui oleh Pemprov Sultra”, tegas mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Discussion about this post