Pun jika, quod non, hasil putusan Peninjauan Kembali atas IPPKH dikabulkan, PT GKP tetap tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya karena tidak lagi ada ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau kecil Wawonii berdasarkan dua Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 dan Putusan Nomor: 14 P/HUM/2023 tanggal 11 Juli 2023.
“Mendasarkan pada fakta-fakta yang terang benderang di atas, semestinya Kadis ESDM dan Sekda Sultra mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya. Selain bertentangan dengan hukum, pernyataan Andi Azis dan Asrun Lio sangat menyakiti hati masyarakat Wawonii dan merendahkan perjuangan mereka dalam mendapatkan haknya kembali atas lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari aktivitas pertambangan, khususnya bagi masyarakat yang tanahnya digusur paksa oleh PT GKP”, tutup Sahidin. (*)
Discussion about this post