Media TATARUANG – Gas melon atau Gas elpiji bersubsidi 3 kg “mendadak langka”. Banyak media memberitakan bahwa “kelangkaan” ini dipicu adanya aturan dari kementerian terkait. Terhitung 1 Februari 2025, tidak asal pengecer bisa menjual gas elpiji 3 kg. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi tersebut harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Info pangkalan resmi sendiri bisa diakses melalui link berikut:
https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Sebenarnya, maksud pengaturan penjualan ini juga tak keliru, yakni untuk memastikan agar subsidi elpiji tepat sasaran dan distribusi elpiji 3 kg lebih terkontrol. Harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi juga lebih murah dibandingkan pengecer lain, karena harga jualnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Tapi ternyata, dampak dari penataan pengecer ini menjadikan gas 3 Kg “langka” di pasaran — meskipun Pertamina sudah menyediakan pangkalan-pangkalan resmi yang menjual gas bersubsidi itu. Antrian pembelian pun terjadi di mana-mana. Dan di banyak tempat harganya juga melambung. Apakah ini menunjukkan kurang banyaknya pangkalan resmi yang tersedia atau ada masalah dengan sistem pengecekan data pembeli gas subsidi tersebut? Yang jelas gas melon menjadi langka di pasaran, antrian pembeli terjadi, harga beli juga banyak yang meningkat, dan masyarakat mulai resah.
Discussion about this post