Media Tata Ruang – Presiden Prabowo Subianto, pada Oktober 2024 lalu, memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan tujuan memperkuat pengelolaan investasi nasional. Badan ini dirancang untuk menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan aset negara yang lebih luas dan optimal.
Namun, pembentukan BPI Danantara masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait tugas dan fungsinya yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Rancangan undang-undang ini kini tengah dibahas di DPR dan dijadwalkan masuk ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2) untuk disahkan.
Merujuk salinan draf RUU tersebut, BPI Danantara diposisikan sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan BUMN. Namun, tanggung jawab ini lebih mengarah pada perumusan kebijakan, bukan pelaksanaan operasional. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa jalur birokrasi dalam pengambilan keputusan terkait investasi atau divestasi aset BUMN akan semakin panjang.
Discussion about this post