MEDIA TATARUANG – Masih ramai kasus intimidasi pembelian paksa tanah rakyat di proyek PIK 2. Terus muncul dan terbongkar kisah-kisah korban beli paksa.
Sebenarnya, kalau developer swasta yg beli tanah warga, ya normal sajalah jika dia mau bayar serendah-rendahnya. Karena kalau developer publik, maka harus pakai konsolidasi tanah, atau Land Consolidation (LC) atau Land Readjustment (LR).
Jadi ini dua skema penguasaan tanah yang sangat berbeda jika dilakukan swasta atau pemerintah. LC vs LA. Land Consolidation versus Land Acquisition. LC sangat terkait kepentingan publik, sedangkan LA adalah istilah umum di bisnis properti di dalam mekanisme pasar.
Jadi, sungguh mengherankan jika penataan dan pengembangan permukiman di pantai Kapuk Tangerang menggunakan mekanisme akuisisi tanah.
Kenapa harus LC? Karena before and after fungsinya sama sama permukiman. Berbeda dengan proyek flyover atau jalan tol yang tidak boleh ada rumah di atas jalan dan bahkan tidak boleh ada di dekatnya.
Discussion about this post