Juga karena LC tidak membebani anggaran negara. Warga masyarakat yang tanahnya terkena proyek pemerintah bisa ikut program konsolidasi tanah dan pemukiman kembali.
Justru dengan LC, kualitas permukiman warga meningkat setelah proyek pembangunan. Sayang sekali, pemerintah di sektor cipta karya dan perumahan rakyat terus membiarkan developer publik lemah dan melemah.
Kementerian dan Dinas di kedua sektor ini mau operasional main proyek sendiri. BUMN dan BUMD dibonsai perannya sebagai developer publik dan dibiarkan jadi kontraktor proyek-proyek printilan.
Salah satu dampaknya, skema LC ini tidak pernah berkembang dalam pembangunan perumahan, permukiman dan kota-kota di Indonesia.
Baik oleh Perumnas di pusat maupun Perumda di daerah-daerah. Justru akuisisi tanah warga yang dilakukan para pemodal yang dijalankan.
Bahkan banyak dinilai sebagai perampasan tanah rakyat. Bukan itu saja, ormas preman dan mafia tanahpun semakin semarak. Begitulah akibatnya jika pemerintah abai menjalankan tugasnya dan mencampakkan konstitusi.
Discussion about this post