MEDIA TATARUANG – BUMN Pertamina dalam hal ini anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga (PPN/sub holding C&T) tidak boleh bersikap cengeng dan kekanak-kanakan atas penjualan elpiji bersubsidi 3kg oleh pengecer. Dengan berbagai perangkat teknologi digitalisasi yang telah dijalankan, maka tidak selayaknya selalu bergantung kepada kebijakan Pemerintah.
Dalam menyelesaikan kasus pengecer hubungannya dengan agen dan sub pangkalan, maka PPN lebih memiliki kewenangan menindak penyimpangan penjualan elpiji 3kg yang menurut ketentuan peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) tidak dibenarkan. Artinya, kreatifitas dan inovasi manajerial dewan direksi dalam melakukan aksi korporasi lebih membuktikkan bahwa mereka adalah kelompok profesional. Bukan terus merengek meminta perlindungan atau payung hukum kepada Pemerintah.
Posisi profesionalisme sebagai perusahaan migas terbesar yang monopolistik konstitusional di Indonesia seolah tidak punya akal dalam menyelesaikan pola distribusi elpiji 3kg dan BBM bersubsidi. Bahkan, PT. Pertamina juga kerap kali menyabet penghargaan Fortune 500 seolah tidak berbekas dalam kinerja nyata bagi kepentingan publik.
Discussion about this post