Oleh karena itulah, Presiden Prabowo Subianto harus mengevaluasi secara menyeluruh situasi dan keadaan BUMN Pertamina ini. Jangan sampai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru saja dibentuk melalui revisi UU No. 19 tahun 2003 menjadi sumber kekacauan baru di masa depan.
Setidaknya, evaluasi atas buruknya publikasi dan komunikasi personalia yang bertanggungjawab atas sosialisasi kebijakan pembatasan konsumsi elpiji 3kg ditingkat pengecer oleh KESDM adalah keharusan. Sebab, akhirnya pemerintahlah cq. Kementerian ESDM yang menjadi sumber kekesalan publik, yang seharusnya bisa diselesaikan oleh jajaran BUMN Pertamina.
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Discussion about this post