JAKARTA – Jika menurut Kapuspen Kejagung Harli Siregar SH dalam penjelasan persnya bahwa langkah Pidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin 10 Februari 2025 telah menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk mencari atau menambah alat bukti agar semakin terang telah terjadi peristiwa pidana atas dugaan permainan penjualan Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara (MMKBN) oleh KKKS ke Kilang Pertamina, maka langkah Pidsus Kejagung kemaren yang langsung menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM tanpa bersamaan menggeledah SKK Migas patut dipertanyakan apa pertimbangan dan motifnya.
“Sebab, soal kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas penjualan MMKBN ke Kilang Pertamina itu diatur berdasarkan Permen ESDM 18 Tahun 2021, sementara SKK Migas memberi kuasa menjual MMKBN ke KKKS beralaskan PTK 06 Tahun 2017, kedua aturan tersebut tidak nyambung lantaran belum di revisi” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).
Discussion about this post