MEDIA TATARUANG – Sebanyak 436 subyek hukum yang terdiri dari perusahaan maupun kelompok masyarakat menjadi pengelola kebun sawit di kawasan hutan di seluruh wilayah di Indonesia dengan total luas lahan 1.107.727 juta hektare.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah memproses permohonan ketelanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan dari ratusan sukyek hukum tersebut.
Mengutip laman Sabang Merauke, Kemenhut RI sejauh ini telah memproses seluas 790.474 hektare dari total luas 1,1juta hektar tersebut. Sementara sisa lahan seluas 317.253 hektare telah dinyatakan ditolak. Lokasi kebun sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau.
Data tentang luasan kebun sawit dalam kawasan hutan yang sedang diproses Kemenhut itu tertuang dalam lampiran SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Isi Surat Keputusan tersebut berisi Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan sesuai kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.
Discussion about this post