Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadLine

Bareskrim Polri Diminta Usut Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

334
×

Bareskrim Polri Diminta Usut Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA dan Fachruzar Sarman SH MH, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Istimewa)

MEDIA TATARUANG – Fachruzar Sarman, SH MH & Ferdy Rizky Adilya, SH MH CLA, selaku kuasa hukum Mulyadi Mustofa, korban dugaan pemalsuan dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), meminta Bareskrim Polri untuk mengungkap pelaku lain.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E.

Fachruzar Sarman, SH MH menegaskan, pihaknya meyakini ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Jadi intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap, karena memang kami lihat di sini,” kata Fachruzar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Fachruzar menilai penyidik Bareskrim Polri telah transparan dalam menyidik kasus tersebut, dan telah mempelajari petunjuk P-19 terhadap berkas perkara dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *