MEDIA TATARUANG – Fachruzar Sarman, SH MH & Ferdy Rizky Adilya, SH MH CLA, selaku kuasa hukum Mulyadi Mustofa, korban dugaan pemalsuan dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), meminta Bareskrim Polri untuk mengungkap pelaku lain.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E.
Fachruzar Sarman, SH MH menegaskan, pihaknya meyakini ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Jadi intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap, karena memang kami lihat di sini,” kata Fachruzar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Fachruzar menilai penyidik Bareskrim Polri telah transparan dalam menyidik kasus tersebut, dan telah mempelajari petunjuk P-19 terhadap berkas perkara dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan.
Discussion about this post