Media Tata Ruang, BANDUNG – Gerai Burger Bangor yang berlokasi di Jalan Suryasumantri No.112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Bandung, hingga kini masih beroperasi meski tidak memiliki izin resmi dan terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat karena mengganggu aktivitas lalu lintas sehari-hari.
Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memberlakukan kembali Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 640/Kep 2522. Diciptabintar/2023 tentang Penetapan Sanksi Administrasi berupa Pembongkaran Bangunan tertanggal 26 Oktober 2023, Pemerintah Kota Bandung belum juga melaksanakan penertiban terhadap gerai tersebut.
Dengan adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya Pemkot Bandung memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan penertiban.
Keterlambatan eksekusi pembongkaran ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi pengusaha lain, yang mungkin akan mengikuti langkah serupa dengan membangun usaha tanpa izin dan melanggar peraturan tata ruang kota. Kondisi ini pada akhirnya bisa mengancam ketertiban dan estetika kota Bandung secara keseluruhan.
Discussion about this post