Media Tata Ruang – Menyikapi perkembangan dari maraknya kasus alih fungsi kawasan perkebunan yang di kelola PTPN dan kawasan kehutanan yang dikelola oleh perhutani.
Hal ini disampaikan Pegiat Lingkungan Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi, menurutnya dimana kawasan yang berbasis tanaman tahunan berupa teh dan tanaman hutan berupa kayu kayuan, di alih fungsikan dengan jenis tanaman holti atau tanaman semusim oleh para pengelola yang bekerja sama dengan para bandar besar yang bisa merubah lahan tersebut dalam jumlah puluhan bahkan ratusan hektar.
“Disini yang harus di cermati adalah, resiko perbuatan melawan hukum dari pihak yang diberi hak pengelolaannya, baik itu PTPN dan perhutani, dimana dalam SK yang di berikan oleh Pemerintah Pusat, tentunya sudah jelas ditegaskan, bahwa mereka itu di beri wewenang untuk mengusahakan unit usaha dengan jenis tanaman perkebunan dan tanaman hutan,”ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025)
Discussion about this post