PEKANBARU — Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan keterlibatan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), SKK Migas, dan Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam kasus kematian dua anak di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Keduanya ditemukan meninggal dunia di area kolam eks pemboran minyak, yang diduga mengandung limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
PETIR menduga kolam itu bagian dari sisa warisan tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang belum dipulihkan secara menyeluruh setelah alih kelola Blok Rokan dari CPI ke PHR pada 9 Agustus 2021.
“Ini bukan sekadar kasus kelalaian. Kami meminta aparat hukum menyelidiki, apakah itu limbah warisan CPI yang gagal dipulihkan, atau limbah baru dari aktivitas PHR. Status limbah itu menentukan arah tanggung jawab pidana dan perdata,” ujar Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, Senin, 2 Juni 2025.
Jackson mengutip dokumen Head of Agreement (HoA) yang diteken antara CPI dan SKK Migas pada 28 September 2020. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa:
Discussion about this post