• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

MTR 02 by MTR 02
13/06/2025
in #iniruangku, HeadLine
0
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com, Bandung – Sejuknya alam pegunungan kawasan Hutan KBU, ternyata tidak pernah memupuskan hasrat siapapun untuk menikmati bahkan menguasainya.

Adalah sebuah vila mewah dengan dominasi warna cat merah yang ternyata telah puluhan tahun berdiri di kawasan Hutan Punclut, tepatnya di Kampung Sukasari di RT 01 RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, disidik milik Bapak Memo Hermawan yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota Aktif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ironinya meski dimiliki oleh seorang Pejabat Tinggi di Jawa Barat ternyata Vila di atas lahan 1.600 meter tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan/ IMB atau PBG.

Sampai berita ini diterbitkan ternyata masih belum ada konfirmasi baik dari pihak sang pemilik Vila, maupun dari para pemangku kebijakan apakah vila tersebut akan terus dibiarkan berdiri dengan status ilegal, ataukah akan ada tindakan tegas untuk menertibkan nya termasuk bangunan bangunan ilegal lainnya di kawasan Punclut yang juga bagian dari daerah resapan bagi Kawasan Cekung Bandung.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Jawa BaratKawasan HutanMemoVilla di Punclut
Previous Post

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

Next Post

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In