Mediatataruang.com, Bandung – Oknum preman yang di duga bayaran PT.PMB telah melakukan indimidasi dalam bentuk pemukulan terhadap salah satu petani di Pangandaran.
Petani yang dikeroyok preman tersebut adalah pejuang Agraria dan Lingkungan serta sekaligus anggota dari Serikat Petani Pasundan (SPP).
Tindakan tersebut bukti nyata bahwa hingga saat ini cara-cara premanisme masih kerap yang dilakukan oleh perusahaan, hal tersebut tentu sama sekali tidak dapat di benarkan, dan patut di usut oleh pihak kepolisian secara serius.
Kekerasan dan pengerusakan sebanyak 11 rumah kelompok tani didesa Wonoharjo dusun Padasuka Kab.Pangandaran tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku sekaligus bentuk pelanggaran HAM berat.
Warga yang sebagai anggota SPP itu sudah lama mengelola lahan dengan baik, dan keberadaannya mestinya di akui oleh Negara sebagai bentuk dari menyejahterakan warga desa hutan seperti yang tertuang dalam amanat Undang-undang no 05 tahun 1960 UUPA.
Discussion about this post