MEDIA TATARUANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/PM.05.02/PEREK tentang penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan perkebunan. Kebijakan ini dikecualikan untuk kegiatan perlindungan lingkungan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya bencana alam yang diduga akibat alih fungsi lahan tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur Jabar melakukan pengendalian alih fungsi lahan dengan tiga langkah utama.
Pertama, menghentikan sementara penerbitan izin usaha dan non-usaha di kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kegiatan perlindungan lingkungan.
Kedua, melakukan kajian komprehensif guna menyusun landasan tata guna lahan berbasis lingkungan berkelanjutan.
Ketiga, menyusun rencana tindak lanjut dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.





