Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuBeritaHeadLine

Pergub Jabar vs Kebijakan Kemenhut (KLHK)

1701
×

Pergub Jabar vs Kebijakan Kemenhut (KLHK)

Sebarkan artikel ini

Dewan Daerah Walhi Jabar Sambut Positif Pergub KDM Namun Implementasinya Dipertanyakan

Pergub Jabar vs Kebijakan Kemenhut (KLHK)
Pergub Jabar vs Kebijakan Kemenhut (KLHK)

MEDIA TATARUANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, eks anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, baru-baru ini mengeluarkan sejumlah regulasi terkait pengendalian lahan kritis.

Aturan tersebut mencakup pengajuan penambahan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan di areal Perizinan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) yang mangkrak dan tidak dijalankan perusahaan. PPKH sendiri diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan seperti tambang, geothermal, pembangunan jalan, bendungan, dan PLTA.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jabar antara lain:

1. Surat Edaran Nomor 26/PM.05.02/PEREK, tertanggal 19 Maret 2025, tentang penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha dalam pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kegiatan perlindungan lingkungan. Surat ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Jawa Barat, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta pemangku kepentingan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *