#iniruangkuBerita

‎FK3I Pusat Desak Kemenhut Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat ‎Sekitar Kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi

590
BBKSDA Jabar Lakukan Pembiaran Terhadap Maraknya Penyadapan Getah Pinus Liar di TBMK
Tempat Penampungan Getah KTH di Kareumbi

‎Mediatataruang, BANDUNG – Marak pengelolaan kawasan ilegal di kawasan Kareumbi, Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan meminta Kementerian Kehutanan Serius dalam melakukan pengelolaan kawasan.

‎Dalam hal ini yang menjadi sorotan kami adalah Kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi dimana menjadi tempat bergantung hidup masyarakat
‎khususnya Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Garut , Kabupaten Bandung dan Kabupaten ‎Sumedang.

‎Taman Buru Masigit Kareumbi seperti yang telah kami Beritakan sebelumnya statusnya ‎adalah Kawasan Konservasi, dimana tidak dalam Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan ‎Suaka Alam.

‎Namun tentunya Pengelolaan Kawasan konservasi harus sesuai regulasi Aspek
‎Perlindungan , Pengawetan Dan Pemanfaatan.

‎Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi, kementerian Kehutanan ‎dan lingkungan hidup (KLHK) telah menetapkan beberapa blok yang memungkinkan dapat ‎dimanfaatkan oleh masyarakat salah satunya ialah blok tradisional.

‎Penetapan pembagian blok ini juga sebagai acuan masyarakat dalam melakukan aktifitas pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) khusunya di wilayah Taman Buru Masigit Kareumbi.

‎Konsep pemberdayaan masyarakat dalam kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi ‎ialah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, yang mana dalam hal ini diwujudkan dalam
‎aktivitas penyadapan getah pohon pinus.

‎Aktifitas pemberdayaan ini sempat berjalan selama tiga (tiga) tahun lalu antara waktu 2019-2022 dan sempat ada satu Perjanjian kerjasama resmi antara kelompok Tani Hutan dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber
‎Daya Alam Jawa Barat.

‎Ketidakjelasan mengenai status dan perkembangan legalitas (Perjanjian Kerja Sama) antara ‎kelompok tani hutan dan BBKSDA Jawa barat dari tahun lalu ini membuat kondisi ekonomi ‎kelompok tani hutan semakin terpuruk, keterpurukan ekonomi itu diakibatkan oleh
‎pemberhentian aktifitas penyadapan getah pohon pinus.

‎Sebagai kordinator Pusat Forum komunikasi Kader Konservasi Indonesia sangat menyayangkan atas kejadian ini, dan dalam hal ini kami FK3I Indonesia menyatakan sikap dan mendesak sebagai berikut :

‎Pertama, Kami meminta Kementerian Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jendral KSDAE untuk segera mengeluarkan Surat Persetujuan tentang Kemitraan Konservasi sebagai acuan
‎Penandatanganan PKS antara KTH dan Kepala BBKSDA Jabar. Jika hal itu belum dan tidak akan dilakukan saya khawatir akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan dalam kawasan konservasi taman buru masigit kareumbi.

‎Kedua, Kami mengecam Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat untuk lebih serius dalam hal pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan Taman Buru
‎Masigit Kareumbi serta segera audit dan tindak tegas oknum pegawai BBKSDA yang terlibat dalam aktivitas tata niaga pemanfaatan HHBK di Taman Buru Masigit Kareumbi.

‎Ketiga, kami imbau dan mengajak seluruh Kelompok Tani Hutan di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi untuk bergabung dalam satu naungan paguyuban tani yang ‎sudah jelas arah dan tujuannya untuk kepentingan bersama kaum tani bukan malah menjadi ‎afiliasi pihak ketiga

‎”Demikian pernyataan sikap kami atas situasi polemik di kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi kami berharap untuk kementerian kehutanan agar segera mengeluarkan surat persetujuan sebagai dasar hukum dari penandatanganan Perjanjian kerjasama antara KTH dengan Kepala Balai Besar Jawa Barat,”Ungkap Dedi Kurniawan atau sering disapa Dedi Gejuy

‎”Selain itu kami pun telah memfasilitasi dan menyaksikan secara langsung kesepakatan ‎mayoritas Kelompok tani hutan setiap desa untuk tergabung dalam satu naungan ‎paguyuban tani sebagai wadah besar yang akan memperjuangkan kepentingan bersama
‎termasuk menentang koperasi pihak ketiga yang selalu mempolitisasi kelompok tani hutan,”Pungkas Dedi Gejuy

Exit mobile version