MEDIA TATARUANG – Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama pemerintah daerah menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ujikom) bagi jabatan fungsional binaan Kementerian Kehutanan guna meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan integritas SDM kehutanan.
Pelaksanaan Ujikom ini merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2003. Aturan tersebut mewajibkan pegawai yang akan naik jenjang jabatan, beralih menjadi pejabat fungsional melalui perpindahan jabatan, atau beralih dari jabatan fungsional keterampilan ke keahlian untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Tujuan uji kompetensi ini adalah memastikan setiap individu layak dan mampu menduduki jabatan berdasarkan kompetensi yang mencakup tiga aspek: pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap aparatur negara di jabatan fungsional memiliki standar kemampuan yang terukur, profesional, dan dapat menjalankan tugas secara optimal.





