Media TATARUANG – Salah satu faktor penyebab rendahnya penyerapan kredit dan melimpahnya dana cair (likuiditas) atau mengendap di perbankan umum, yaitu BI checking atau SLIK. Artinya, perbankan umum di Indonesia tidak bergerak dari prinsip konvensionalnya dalam melayani nasabah, baik debitur maupun kreditur. Mengapa disebut konvensional dan bahkan primitif? Apa sebenarnya kegunaan dan fungsi BI checking atau SLIK yang sejak tahun 2018 berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI).
BI Checking adalah istilah lama saat kewenangan masih berada pada BI. Setelah berada dalam kewenangan OJK, maka disebut istilahnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengertiannya sama, yaitu ketentuan yang berisi riwayat kredit seseorang atau badan usaha. Sistem ini berfungsi untuk mencatat informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya. SLIK ini digunakan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur ketika mengajukan kredit barunya.





