Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuBeritageneralHeadLine

Stop Alih Fungsi Lahan Sawah

964
×

Stop Alih Fungsi Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Gambar landscape alih fungsi lahan sawah
Ilustrasi - Gambar landscape alih fungsi lahan sawah

Media TATARUANG – Detikfinace merilis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan proses moratorium terbatas ini seiring dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan. Kebijakan ini menjadi langkah awal selaras dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.

Isu utama alih fungsi lahan sawah di Indonesia adalah :
– Kehilangan Lahan Produktif. Setiap tahun, sekitar 130.000 hektar lahan sawah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan daerah industri.

Baca juga LSD Penting

– Ketahanan Pangan. Alih fungsi lahan sawah dapat mengancam ketahanan pangan nasional karena mengurangi luas lahan pertanian yang produktif.
– Korupsi. Proses alih fungsi lahan sawah juga rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam pemberian izin dan perubahan tata guna lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *