Mengaktifkan jalur sepeda di perkotaan akan mendukung Program Kota Sehat. Program kota sehat dengan nama Kabupaten Kota Sehat (KKS) sudah dimulai tahun 2005. Ada tujuh tatanan kota sehat, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum, Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi, Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat; Kawasan Pariwisata Sehat; Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; dan Kehidupan Sosial yang Sehat.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemabnfaatan, Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan kaki di Kawasan Perkotaan. Sekarang menanti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Bersepeda di Jalan.
Pembangunan infrastruktur jalur sepeda akan banyak dilakukan oleh pemda. Pasalnya, jalan dengan kewenangan pemda (kota/kabupaten/provinsi) lebih cocok untuk mewujudkan jalur sepeda berkeselamatan.
