Media Tata Ruang — Gorontalo, 18 Oktober 2022. Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka YM (42) atas kasus pengolahan kayu dan penambangan emas yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Cagar Alam Panua Provinsi Gorontalo.
Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).
Sebelumnya, kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ini ditemukan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada tanggal 24 Mei 2022.
Tim gabungan berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, “Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa Endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah, diantaranya adalah Burung Maleo Senkawor, Babirusa Sulawesi, Anoa dan satwa lainnya, yang saat ini mengalami ancaman yang serius dari aktivitas illegal logging, perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera”, tegasnya.
Discussion about this post