Mediatataruang.com – Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang yang sempat menghadirkan kontroversoi ternyata juga memberi angina segar dengan masuknya aturan tentang lembaga Forum Penataan Ruang.
Forum Penataan Ruang sebenarnya adalah wujud nyata dari beberapa peraturan yang memang memberi ruang keterlibatan public dalam menata ruang hidupnya.
Menurut beberapa klausul di dalam PP 21 tahun 2021 nantinya Forum Penataan Ruang akan melibatkan berbagai macam unsur yakni birokrasi, parlemen daerah, akademisi dan tokoh masyarakat, yang tentunya juga menjadi jalan mulus bagi public untuk benar benar memikiki kedaulatan di dalam menata ruang hidupnya sendiri.
Kita tahu bahwa meski dengan kehadiran Undang Undang No 26 tahun 2007, tentang penataan ruang itupun tidak juga serta merta membuat penataan ruang wilayah di Indonesia benar benar bisa bertemu pada kedaulatan yang 100 % dari segala bentuk intervensi kepentingan kepentingan yang justru merugikan masyarakat.
Sebenarnya dari kelahiran UU NO 26 tahun 2007 pernah juga mendorong pembentukan Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), seperti yang kita tahu BKPRN yang terdiri dari unsur beberapa kementerian serta lembaga Negara, dan juga BKPRD yang melibatkan MUSPIDA, yang keduanya telah almarhum belum mampu memnjadi punggawa penataan ruang wilayah nasional dan penataan ruang daerah lepas dari kesemrawutan.
Tidak ada jalan bagi public bila benar benar mendapatkan kedaulatan secara penuh di dalam menata ruang hidupnya maka, sedari terbihtnya PP 21 hingga lahirnya peraturan peraturan pendukung lainnya tentang Forum Penataan Ruang, untuk terus terlibat aktif di dalam memantau kelahiran lembaga tersebut di wilayah nya masing masing.
Pemerintah juga sebagai pemangku utama kepentingan dari Forum Penataan Ruang juga harus sama sekali memberikan kebebasan tanpa batas dan tanpa control public dalam membidani kelahiran Forum yang di dalam aturannya akan memiliki kewenangan di dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang tersebut.
Sampai saat ini memang dirasa peran ataupun keterlibatan public dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengedalian sangat sangat lah lemah bahkan terkesan hilang di dalam setiap proses penataan ruang yang terjadi di daerahnya masing masing.
Lemahnya keterlibatan public di dalam penataan ruang apabila terus saja dibiarkan tanpa intervensi serius dari pemerintah maka akan membuat negeri ini pada satu jurang bahaya yang bernama liberalisasi penataan ruang secara mutlak.
Seperti yang kita tahu hari ini dengan lemahnya peran public di dalam proses penataan ruang telah menghasilkan liberalisasi penataan ruang yang membawa terjadinya bencana di hamper setiap pelosok negeri.
Untuk itulah sangat diharapkan peran public yang cukup luas dalam penataan ruang hidupnya dan dalam hal ini, sangat sangat diharapkan pemerintah membuka selebar lebarnya pintu keterlibatan public dalam rangka lahirnya Forum Penataan Ruang.
Discussion about this post