Media Tata Ruang — Pangan bukan hanya beras. Dalam UU No. 18 Tahun 2012 disuratkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Beras hanya salah satu bahan pangan. Masih banyak bahan pangan non beras, yang tersedia di sekitar kehidupan kita. Itu sebab nya mengapa kita perlu hati-hati dalam merumuskan soal istilah pangan dan beras. Salah satu nya, terkait dengan keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagsi Lumbung Pangan Dunis tahun 2045 mendatang. Pertanyaan kritis nya adalah mana yang lebih realistik untuk disampaikan sebagai kado ulang tahunb100 tahun Indonesia merdeka kepada Ibu Pertiwi ? Jadi Lumbung Beras atau Lumbung Pangan Dunia ?
Sebagai bangsa, kita sudah sangat berpengalaman dalam meraih Swasembada Beras, namun belum teruji dengan Swasembada Pangan. Swasembada Beras sudah berhasil diraih pada tahun 1984 dan dibewarakan kepada seluruh warga bangsa di dunia. Sayang atribut semacam ini tidak mampu dijaga dan dipertahankan kelangsungan nya. Beberapa tahun kemudian, kembali kita melakukan impor beras, yang otonatis merontokan keperkasaan bangsa dalam mencatatkan diri di Bafan Pangan Dunia (FAO), selaku bangsa yang mampu meraih swasembada beras.
Discussion about this post