Media Tata Ruang — Manipulasi tanggal dokumen atau backdate pada dokumen negara disebut telah masuk ke dalam ranah maladministrasi. Sementara maladministrasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan awal terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin.
Zainal menuturkan bahwa temuan adanya praktik backdate pernah viral di Indonesia, ketika Ombudsman RI menemukan praktik tersebut pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK RI.
“Jika akang mengikuti, kami pernah tindak lanjut TWK di KPK. Kami menemukan maladministrasi dalam bentuk tanggal mundur pembuatan surat perjanjian kerjasama antara KPK dengan BKN. Kami nyatakan itu maladministrasi. Kenapa? Karena maladministrasi itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan, maladministrasi bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Pasalnya, maladministrasi tidak jauh berbeda dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Terlebih maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik.
Discussion about this post