Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLineNasional

Akar Persoalan ITB dan Indonesia #1

588
×

Akar Persoalan ITB dan Indonesia #1

Sebarkan artikel ini
100 Tahun ITB
100 Tahun ITB

DBH yang bersumber dari pajak dan cukai berjumlah Rp 42,3 triliun atau sekitar 40,7 persennya. Meski hanya 5,2% dari jumlah transfer ke daerah dan dana desa, hal ini akan menarik untuk kita gunakan dalam mencermati 100 tahun perjalanan ITB.

Bagi hasil pajak, bersumber dari 3 kelompok, yakni pajak penghasilan yang bersumber dari orang pribadi (PPh pasal 21, pasal 25, dan pasal 29), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau.

Tahun 2019 kemarin, porsi masing-masing terhadap keseluruhan DBH pajak, adalah 52,2% atau Rp 22,1 triliun dari PPh (OP), 40,4% atau Rp 17,1 triliun dari PBB, lalu sisanya 7,4% atau 3,1 triliun dari cukai.

Nah, dari Rp 22,1 triliun dana bagi hasil yang bersumber dari pajak orang pribadi tersebut, 53,7% dialokasikan untuk DKI Jakarta yang penduduknya cuma 3,9% Nasional.

Jika diperluas hingga kawasan metropolitannya (termasuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), porsi DBH PPh (OP) yang disalurkan ke sana mencapai 58,3 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *