DBH yang bersumber dari pajak dan cukai berjumlah Rp 42,3 triliun atau sekitar 40,7 persennya. Meski hanya 5,2% dari jumlah transfer ke daerah dan dana desa, hal ini akan menarik untuk kita gunakan dalam mencermati 100 tahun perjalanan ITB.
Bagi hasil pajak, bersumber dari 3 kelompok, yakni pajak penghasilan yang bersumber dari orang pribadi (PPh pasal 21, pasal 25, dan pasal 29), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau.
Tahun 2019 kemarin, porsi masing-masing terhadap keseluruhan DBH pajak, adalah 52,2% atau Rp 22,1 triliun dari PPh (OP), 40,4% atau Rp 17,1 triliun dari PBB, lalu sisanya 7,4% atau 3,1 triliun dari cukai.
Nah, dari Rp 22,1 triliun dana bagi hasil yang bersumber dari pajak orang pribadi tersebut, 53,7% dialokasikan untuk DKI Jakarta yang penduduknya cuma 3,9% Nasional.
Jika diperluas hingga kawasan metropolitannya (termasuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), porsi DBH PPh (OP) yang disalurkan ke sana mencapai 58,3 persen.





