MEDIA TATA RUANG — Bandung – Masalah perizinan hotel Moxi terus mendapatkan sorotan dari elemen masyarakat, bahkan sudah beberapa kali dilakukannya aksi unjuk rasa baik di kantor pemerintahan kota bandung ataupun di hotel Moxi meminta untuk usut mafia tata ruang sampai tuntas.
Agus satria kepada wartawan pada hari rabu 19/10/2022 di sekretariat manggala garuda putih memaparkan, bahwa Pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir H Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar.
Keputusan final sanksi pelanggaran izin mendirikan bangunan itu telah di rumuska n oleh tim yang dibentuk Pemkot Bandung, pada saat itu kepala Distaru di jabat oleh mariyun sastra kusumah
Lanjut agus, bahkan kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Maryun Sastrakusumah telah menyatakan menyatakan, besaran denda yang diberikan kepada pemilik proyek hotel didasarkan pada hitung-hitungan luas bangunan yang melanggar, kekurangan lahan terbuka, dan nilai jual objek pajak. “Setelah dihitung-hitung, besarannya mencapai Rp 17 miliar.
Discussion about this post