Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahgeneralHeadLineNasional

Dugaan Deforestasi 295 Hektar Tambang Nikel PT TMS, Mantan Mendag M. Lutfi Diminta Tanggungjawab

368
×

Dugaan Deforestasi 295 Hektar Tambang Nikel PT TMS, Mantan Mendag M. Lutfi Diminta Tanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Dugaan Deforestasi 295 Hektar Tambang Nikel PT TMS, Mantan Mendag M. Lutfi Diminta Tanggungjawab
Dugaan Deforestasi 295 Hektar Tambang Nikel PT TMS, Mantan Mendag M. Lutfi Diminta Tanggungjawab

Pada Maret 2024, struktur kepemilikan saham PT TMS mengalami perubahan, dari data Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan PT Cahaya Kabaena Nikel (50%), PT SP Setia International (35%), Muhammad Lutfi (7%), Ali Said (7%), PT Bani Kutup Ria (1%). Adapun susunan kepengurusannya Sigit Sudarmanto sebagai Direktur Utama, Ali Said sebagai Direktur, Yusfendy sebagai Direktur dan Dodik Wijarnako sebagai Komisari Utama dan Muhammad Lutfi hanya sebagai pemegang saham.

Berdasarkan penelusuran data Ditjen AHU Kemenkumham pula, kepemilikan saham PT Cahaya Kabaena Nikel adalah Rina Sekhanya (98%) dan Keira Farren Lindsay (2%), kepemilikan saham PT SP Setia International adalah PT Abadi Cahaya Cemerlang (99,99%) dan Yufendi (0,01%), kepemilikan saham PT Bani Kutup Ria adalah Natalriana (80%) dan Ahmadi (20%).

Sedangkan PT Abadi Cahaya Cemerlang selaku pemilik PT SP Setia International berdasarkan penelusuran data Ditjen AHU Kemenkumham, saham dimiliki oleh Yufendi (100%). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *